• Indonesia Negara Maritim

    Indonesia Negara Maritim

    Sebagai sebuah negara maritim Indonesia memiliki nilai strategis yang memperoleh pengakuan dari dunia internasional. Pada konsep hukum laut yang kita anut ada 3 aspek pengembangan yang menjadi sasaran pembangunan berkelanjutan bagi kelautan Indonesia, yaitu aspek ekonomi berupa hak untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi hasil-hasil kelautan, aspek ekologi yaitu upaya pelestarian dan pengelolaan potensi laut, aspek sosial budaya pelestarian budaya bahari. Ketiga aspek ini menjadi sangat penting dan memerlukan dukungan ilmu dan teknologi yang saat ini masih merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah jika benar-benar serius ingin memajukan kelautan Indonesia. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memiliki luas laut 75 persen dari luas daratan. Karena itu, negara ini membutuhkan manajemen maritim yang mapan dan penjaga yang mumpuni. Sayangnya, manajemen maritim hingga kini masih terpinggirkan. Maritim Indonesia mencakup belasan ribu pulau dengan teritori laut yang sangat luas. Indonesia adalah negara kepulauan (17.506 pulau) terbesar di dunia, dengan perairan laut teritorial (3,2 juta km2) terluas di dunia (belum termasuk 2,9 juta km2 perairan zona ekonomi eksklusif, terluas ke-12 di dunia), dan 95.108 km garis pantai yang terpanjang kelima di dunia. Perairan laut Indonesia memiliki posisi geografis strategis sebagai jalur komersial dan militer.

    Dikatakan demikian sebab Indonesia merupakan lintasan jalur pelayaran penghubung Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia dan Benua Asia dengan Benua Australia untuk kepentingan perdagangan maritim internasional dan militer global. Potensi sumber daya alam hayati dan nonhayati maritim Indonesia sangat besar dan beragam. Cakupan teritori yang luas dan posisi geografis lautan Indonesia yang terletak di lintasan khatulistiwa, di antara dua samudra, menyediakan kekayaan sumber daya alam sekaligus peran global sangat besar di seluruh 9 dimensi kemaritimannya). Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.

    Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.

    Saat ini ada lima instansi yang menjaga wilayah laut tersebut. Kelima instansi itu adalah Angkatan Laut dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Air dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Bea Cukai Departemen Keuangan, Kesatuan Patroli Laut dan Pantai (KPLP) Departemen Perhubungan, dan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP). Masing-masing bertugas untuk kepentingan instansi mereka. Misalnya, Angkatan Laut menjaga kedaulatan RI, Direktorat Bea dan Cukai memeriksa kelengkapan bea dan cukai atas barang yang keluar masuk Indonesia. Begitu juga dengan patroli yang dilakukan Kemen KP yang fokus pada penangkapan ikan di laut Indonesia.

    UNCLOS ( United Nations Convention on the Law of the Sea )

    Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982). Orang menyebutnya Constitution of the Oceans karena dipandang sebagai bentuk kodifikasi hukum laut yang paling komprehensif sepanjang sejarah peradaban manusia. Konferensi untuk mewujukan konvensi tersebut berlangsung tidak kurang dari sembilan tahun sebelum akhirnya disetujui dan diratifikasi oleh sebagian besar negara pantai (coastal states) di dunia. UNCLOS mengatur kewenangan sebuah negara pantai terhadap wilayah laut (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekskluif, dan landas kontinen). Selain itu diatur juga tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang bersebelahan (adjacent) maupun berseberangan (opposite).

    Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).

    Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

    Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.

    Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

    2.2 Pelanggaran dan Kejahatan Lewat Laut dan Perbatasan

    Laut bagi bangsa Indonesia selain memiliki arti sebagai medium pertahanan tetapi juga sebagai medium harapan masa depan karena di sisi ekonomis dapat mencadangkan sumber-sumber kekayaan laut. Laut juga sangat berarti bagi pertahanan dan keamanan negara, mengingat perkembangan lalu lintas laut dan jenis kapal yang beraneka ragam dengan segala macam dampaknya bagi negara Indonesia. Dengan jumlah dan jenis kekayaan laut yang beragam serta letak Indonesia pada posisi silang jalur laut menyebabkan kerawanan yang diakibatkan oleh konflik antar individu maupun negara dalam menyelenggarakan kepentingan masing-masing. Konflik ini semakin tajam manakala manusia menyadari bahwa sumber daya alam di darat semakin berkurang dan kemajuan IPTEK kelautan lebih menjanjikan untuk melaksanakan eksploitasi dan eksplorasi di laut.

    Penegakan kedaulatan di laut tidak dapat dilaksanakan tanpa memahami batas wilayah / wilayah teritorial serta peraturan-peraturan perundangan yang mendasari penegakan kedaulatan tersebut, yang secara keseluruhan pada hakekatnya bersifat dan bertujuan untuk ketertiban, keamanan (security), untuk kesejahteraan (prosperity) dengan memperhatikan hubungan internasional (international relation). Pada era globalisasi, kejahatan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga justru makin terbengkalai. Perbatasan seolah teralienasi dari hiruk-pikuk kemajuan negara. Hal tersebut akan menguntungkan pelaku kejahatan lintas negara.

    Nyaris semua jenis kejahatan tingkat lintas negara, yang bernilai ekonomi tinggi, memanfaatkan kelemahan di kawasan perbatasan.

2 komentar:

  1. aku mengatakan...

    makasihhh

  2. flack mengatakan...

    Ane setuju gan, merubah mind set masyarakat kita emang susah, udah banyak seminar2 bahas tentang maritim, sementara tingkat sekolah dasar ampe sekarang negara kita adalah negara agraris dan kepulauan, arti maritim sendiri berkonotasi ke laut, nah masyarakat kita takut ama hantu2 laut legenda dari kaum portugis agar kita enggak ngelirik ke laut, jadi deh kekayaan alam kita di buat bancakan negara asing yang mengeksplotasi dan mengeksplorasi kekayaan laut kita, kalo kata para panelis kondisi ini jadi PR kita2 kaum muda, nah gimana nih caranya sementara poltical will kita belom mengarah kesana sama sekali, begitu bicara maritim kayaknya ada anti pati, jelas2 pulau2 kita lama2 abis cuma untuk orang karena dengan kemajuan teknologi terutama bidang gizi SDM negara kita yang produktif ampe umur 65 sehingga butuh ruang ama lapangan pekerjaan, saya bercita-cita negara kita kayak thailand, pertaniannya produktif, perikanannya juga produktif ga gali laut u dpt minyak bumi krn emang ga ada, tp negaranya bisa maju, nah negara kita lengkap semuanya ada baik SDM, SDA, dan SDB, surga di dunia cuma di Indonesia. Negara-negara lain ga ada yang punya udah letaknya strategis, eh malah singapur yang manfaatin posisi silang, kita punya 3 ALKI tapi ga ada tuh dimanfaatin, semantara aparatnya punya payung hukum masing-masing jadi deh over laping, kapal asing aja bingung lewat di Indonesia ada lintas damai, ada alki sementara di unclos ga ada pidananya, ketentuan alki mirip2 ama unclos, klo mrk ngelanggar dia bilang lintas damai, yang jelas aturan hukum di negara kita kudu tegas, sementara negara kuat klo mo ke Asia lewatnya Timur Barat krn emang lebih deket, krn die ga ngeratifikasi alki kita, nah dimulai darimana yah supaya economic interst kita ke maritim?

Posting Komentar